Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kecurangan dalam kemasan minyak goreng Minyakita. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Satgas Pangan Polri segera turun tangan dan membuka penyelidikan atas temuan ini.
Satgas Pangan Polri Lakukan Penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi, dikutip dari detikcom, Minggu (9/3/2025).
Helfi mengungkapkan ada tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita, yakni:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)
Ketiga produsen ini diduga memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai label pada kemasan.
Mentan Andi Amran Sidak Pasar Lenteng Agung
Sebelumnya, Mentan Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, ditemukan bahwa Minyakita tidak hanya mengalami pengurangan volume, tetapi juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran, Sabtu (8/3).
Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa harga serta kualitas minyak goreng di pasar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.





