Alaku

Menag Ungkap Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain

Menag Ungkap Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain / foto dok detikcom
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Jakarta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait investasi setoran haji yang digunakan untuk membiayai jemaah lain. Ia menyebut bahwa investasi tersebut lebih banyak membawa mudarat dibandingkan maslahat.

Alasan Pengharaman Investasi Dana Haji

Menurut Nasaruddin, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional dan berbasis perhitungan bisnis yang sehat agar tidak membebani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika pengelolaan ini tidak dilakukan dengan cermat, maka dapat menimbulkan risiko besar bagi keberlangsungan dana haji di masa depan.

Mau tidak mau kita juga harus memiliki perhitungan yang cermat. Jika kita terlalu banyak membebani BPKH, itu bisa menjadi bom waktu yang pada akhirnya lebih banyak mudaratnya, ujar Nasaruddin dalam wawancara di dRooftalk detikcom.

Nasaruddin juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji agar ibadah haji tetap sah dan sesuai ajaran Islam.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan