Jakarta, Repoeblik – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat bahwa pasal tersebut harus dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dengan demikian, amar putusan tersebut menyatakan perubahan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut sekarang berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pemohon sebagian terkait dengan gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini memungkinkan perubahan signifikan dalam batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pilpres) di Indonesia.