Legislator Dukung Bonus Hari Raya untuk Ojol
Legislator Dukung Bonus Hari Raya untuk Ojol / dok dpr ri

Legislator Dukung Bonus Hari Raya untuk Ojol

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menyatakan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online merupakan hal yang sudah seharusnya diberikan. Ia meminta perusahaan aplikasi memenuhi imbauan dari Pemerintah.

Dukungan Terhadap Pemberian Bonus Hari Raya

Dalam keterangannya, Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR bagi ojol dan kurir online. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan presiden terhadap pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan BHR.

“Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan BHR. Ini adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan,” ujar Netty, dilansir dari detikcom, Sabtu (15/3/2025).

Peran Penting Ojol dan Kurir Online dalam Perekonomian

Netty juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online yang berperan penting dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat.

“Mereka bekerja keras menghadapi berbagai tantangan di jalan dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit. Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

BHR untuk Ojol dan Kurir Online

Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BHR bagi pengemudi ojol ditetapkan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Merujuk pada data dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol adalah Rp 3 juta per bulan. Dengan demikian, BHR yang diterima pengemudi ojol pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dapat dihitung dengan rumus:

20% x Rp 3 juta = Rp 600.000

Artinya, setiap pengemudi ojol dengan rata-rata pendapatan bersih bulanan Rp 3 juta akan menerima BHR sebesar Rp 600.000.

Imbauan kepada Perusahaan Aplikasi

Netty meminta perusahaan platform digital untuk menganggap imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan.

“Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online,” tegas Netty.

Arahan Pemerintah

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Langkah ini diambil untuk memberikan apresiasi kepada para pengemudi ojol dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung perekonomian digital Indonesia.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *