Beberapa jenis penipuan tersebut antara lain: Pertama, klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan; Kedua, memberikan diagnosis untuk mendapatkan klaim lebih tinggi; Ketiga, merujuk pasien ke RS atau laboratorium agar dokter mendapatkan komisi; Keempat, mengubah kode diagnosis agar memperoleh tarif lebih tinggi dari seharusnya; Kelima, klaim yang diulang pada kasus yang sama; Keenam, pemecahan paket pelayanan pada waktu perawatan yang sama untuk memperoleh nilai klaim yang lebih besar; Ketujuh, suap atau gratifikasi; dan Kedelapan, penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perlu ada upaya-upaya tegas untuk melakukan audit secara massif terkait temuan kasus klaim fiktif dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum penipuan klaim fiktif baik secara individu maupun institusi.

Baca Juga:  Tren Gaya Hidup Remaja Masa Kini
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan