Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis regulasi baru yang mengatur profesi, karier, serta penghasilan dosen melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola profesi dosen dan meningkatkan dukungan perguruan tinggi terhadap perkembangan karier mereka.
Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, menjelaskan bahwa regulasi ini mempermudah pengaturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. “Dosen kini memiliki fleksibilitas untuk merencanakan kariernya dan menentukan capaian kinerja sesuai kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris saat sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Peningkatan Perlindungan dan Pendapatan Dosen
Aturan baru ini memberikan dosen, baik ASN maupun non-ASN, hak untuk mendapatkan pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum. Abdul Haris menambahkan bahwa aturan ini adalah upaya untuk meningkatkan jaminan keamanan sosial dan kesejahteraan para dosen di Indonesia.
Otonomi dan Sertifikasi Dosen
Perguruan tinggi diberi otonomi lebih besar dalam mengelola karier dosen. Kampus yang memenuhi syarat bisa menetapkan indikator kinerja dosen dan melakukan promosi hingga jenjang lektor kepala dan profesor. Selain itu, sertifikasi dosen kini dilakukan melalui uji kompetensi berupa penilaian portofolio, yang dievaluasi langsung oleh perguruan tinggi.
Perubahan Status dan Pemindahan Dosen
Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa dosen hanya akan memiliki dua status, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Selain itu, prosedur pemindahan dosen kini lebih sederhana tanpa adanya batasan usia untuk pengangkatan dosen ASN.
Dengan adanya aturan ini, Kemendikbudristek berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pengembangan karier dosen dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.