Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Rejang Lebong

Rejang Lebong – Polda Bengkulu menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (16/10/2026). Operasi yang dipimpin langsung Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, itu menghasilkan sejumlah barang bukti, mulai dari paket besar ganja hingga peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba dan perjudian, sementara pemilik lokasi belum diamankan.
Penggerebekan melibatkan personel gabungan dari Polda Bengkulu, Satuan Brimob, dan Polres Rejang Lebong. Pengerahan kekuatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan sekaligus menjaga keselamatan petugas dan masyarakat selama operasi berlangsung.
Dari lokasi, polisi menyita paket besar ganja, sejumlah telepon genggam, perangkat kamera pengawas atau CCTV, alat isap narkoba, timbangan, serta pipet. Petugas juga menemukan peralatan judi jackpot, senjata airsoft gun, dan senapan angin.
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, polisi belum berhasil menangkap pemilik lokasi maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas di tempat tersebut. Kondisi ini membuat penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian, terutama untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba merupakan prioritas. Kami tidak ingin narkoba terus merusak masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tegas Imam.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kini menjadi bahan pendalaman penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang, memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana, serta mengidentifikasi pihak yang menguasai lokasi tersebut.
Penyidik juga perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi itu. Namun, dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Belum tertangkapnya pemilik lokasi menjadi pekerjaan lanjutan bagi kepolisian untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini. Polda Bengkulu masih perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab serta mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan di tempat tersebut.







