Bengkulu – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bengkulu melaporkan bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Bengkulu pada Oktober 2024 mencapai 105,87, dengan tingkat inflasi year on year (y-o-y) sebesar 1,52 persen. Hal ini menandai peningkatan dari IHK pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 104,28. Kepala BPS Kota Bengkulu, Marwansyah, menjelaskan rincian ini dalam rilis Berita Resmi Statistik (BRS), Jumat, 1 November 2024, di kantor BPS Kota Bengkulu, Jalan S. Parman, Padang Jati.
Marwansyah menjelaskan bahwa inflasi kali ini dipicu oleh kenaikan harga di beberapa kelompok pengeluaran. Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,85 persen, diikuti oleh kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya yang naik 3,63 persen. Kenaikan lainnya terlihat pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,01 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman (restoran) sebesar 2,28 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 2,05 persen.
Sebaliknya, terdapat kelompok yang mengalami deflasi, seperti kelompok perlengkapan dan pemeliharaan rumah tangga sebesar 1,06 persen dan kelompok informasi, komunikasi, serta jasa keuangan sebesar 0,51 persen.
Kontribusi inflasi Oktober 2024 juga dipengaruhi oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,57 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,38 persen. Kelompok lain seperti perumahan, listrik, transportasi, dan pendidikan memberikan kontribusi masing-masing berkisar antara 0,01 hingga 0,11 persen.
Secara keseluruhan, tingkat deflasi month to month (m-to-m) pada Oktober 2024 tercatat sebesar 0,03 persen. Tingkat inflasi tahunan (y-o-y) pada bulan ini lebih rendah dibandingkan Oktober 2023 yang mencapai 3,08 persen, dan Oktober 2022 sebesar 6,58 persen. Tingkat inflasi year to date (y-t-d) juga mengalami penurunan, yakni berada pada 0,71 persen, lebih rendah dibandingkan Oktober 2023 sebesar 2,85 persen dan Oktober 2022 sebesar 5,62 persen.
Hadir dalam acara rilis ini perwakilan dari Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Bappeda, DPMPTSP, Bagian Perekonomian, dan OPD terkait lainnya.





