Jakarta – Rabu, 30 Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menandatangani Joint Declaration of the 14th China-ASEAN Prosecutors-General Conference. Deklarasi yang ditandatangani oleh seluruh delegasi negara anggota ASEAN ini bertujuan memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Tiongkok dan ASEAN dalam menghadapi kejahatan keuangan.
Menurut JAM-Datun, deklarasi ini mempertegas komitmen untuk mendukung perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan ASEAN dan Tiongkok. “Penandatanganan Joint Declaration adalah bagian dari Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN yang ke-14, yang berlangsung di Singapura dari 28 hingga 30 Oktober 2024 dengan tema ‘Membina Kerjasama Pemberantasan Kejahatan Keuangan’,” ujar JAM-Datun.