Hukum Sedekah Saat Masih Punya Utang, Boleh atau Haram?
Kesimpulannya, meskipun sedekah adalah amalan mulia, namun seseorang yang memiliki utang harus memastikan bahwa utangnya dapat dilunasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara kewajiban melunasi utang dan beramal dengan sedekah adalah hal yang sangat penting dalam ajaran Islam.
Wallahu A’lam.
1 2



