Sidang yang menghasilkan putusan ini digelar pada Senin, 15 Oktober 2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Putusan ini mencerminkan bahwa MK telah mempertimbangkan dengan seksama argumen dan bukti yang diajukan oleh Partai Garuda dan berpendapat bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang ada saat ini sesuai dengan konstitusi dan tidak memerlukan perubahan.
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Kepala Daerah Terkait Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini merupakan langkah lanjutan dalam serangkaian gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, yang juga berfokus pada masalah serupa.
Para kepala daerah yang menjadi penggugat dalam perkara ini mencakup:
-
- Wali Kota Bukittingi, Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa
- Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak