Selain itu, MK juga menolak argumen PSI yang mengacu pada Perdana Menteri Sjahrir yang menjabat di bawah usia 40 tahun. Hakim Arief Hidayat menjelaskan bahwa hal ini bukanlah suatu kebiasaan atau konvensi yang diatur dalam hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah batas usia capres-cawapres.
MK juga menolak alasan PSI yang merujuk pada menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal saat menjadi Triumvirat. Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa hal ini tidak memiliki korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia, karena penunjukan menteri menjadi hak prerogatif presiden.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini datang setelah MK sebelumnya menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait masalah serupa.
Dalam pengumuman putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini disepakati oleh sembilan hakim konstitusi, menegaskan bahwa Partai Garuda tidak berhasil dalam upayanya untuk menggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.