Gubernur Bengkulu Periode 2018–2024 Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapannya
Menanggapi putusan tersebut, Rohidin Mersyah menyebut ada unsur politik dalam penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya meyakini ada unsur politik ketika saya ditetapkan sebagai tersangka, karena saat itu saya masih calon gubernur. Dalam undang-undang jelas diatur tidak boleh mengganggu calon dari partai pengusung. Hal itu pun disetujui KPK, Bawaslu, KPU, dan Kejaksaan Agung,” ujar Rohidin.
1 2



