Alaku

Gubernur Bengkulu Periode 2018–2024 Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gubernur Bengkulu periode 2018–2024 dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, Rabu (27/8/25). (foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

Menanggapi putusan tersebut, Rohidin Mersyah menyebut ada unsur politik dalam penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

“Saya meyakini ada unsur politik ketika saya ditetapkan sebagai tersangka, karena saat itu saya masih calon gubernur. Dalam undang-undang jelas diatur tidak boleh mengganggu calon dari partai pengusung. Hal itu pun disetujui KPK, Bawaslu, KPU, dan Kejaksaan Agung,” ujar Rohidin.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan