Komisaris Utama PT Persero (Pertamina) Basuki Tjahaya Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok. Buka suara mengenai gajinya yang viral. Menurut berita Gaji Aho mencapai Rp 8,3 Miliar per bulan. Mendengar itu Ahok berharap itu adalah doa dan harapan.

“Semoga benar. Itu harapan dan doa saya agar Pertamina bisa untung di atas 10 miliar dolar,” kata pria yang beken disapa Ahok itu dilangsir detikcom, Jumat (4/8/2023).

Meskipun begitu Ahok menegaskan bahwa kabar itu hoax . Dia mengakui bahwa pendapatannya hanya 45% dari direktur utama.

Ahok juga mengaku gaji yang ia terima sekitar Rp 170 juta per bulan. Ditambah bonus yang didapat sebesar 1% dari keuntungan perusahaan dan dibagi ke seluruh direksi komisaris PT Pertamina.

Ahok juga menambahkan, besarnya gaji akan terlihat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

PT Persero adalah singkatan dari “Perseroan Terbatas Persero.” Perusahaan yang menggunakan nama “Persero” menandakan bahwa perusahaan tersebut adalah badan usaha milik negara (BUMN) di Indonesia. BUMN adalah perusahaan yang kepemilikan saham mayoritasnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Dikabarkan Hilang, Bocah SD Ditemukan di Sungai Air Kati dalam Kondisi Mengenaskan

PT Persero biasanya disingkat dari perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dan beroperasi dalam berbagai sektor, seperti energi, transportasi, telekomunikasi, perbankan, dan banyak lagi. Contoh perusahaan BUMN yang menggunakan “PT Persero” dalam namanya adalah PT Pertamina (perusahaan energi), PT Telkom Indonesia (perusahaan telekomunikasi), dan PT Bank Mandiri (perusahaan perbankan).

Sebagai badan usaha yang dikategorikan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero), PT Pertamina memiliki beberapa jabatan komisaris dalam struktur organisasinya. Beberapa jabatan komisaris yang umum ditemui di PT Pertamina adalah sebagai berikut:

1. Komisaris Utama: Komisaris Utama adalah posisi puncak dalam dewan komisaris. Mereka bertanggung jawab atas arah strategis perusahaan dan mengawasi kinerja manajemen eksekutif.

2. Komisaris Independen: Komisaris Independen adalah komisaris yang tidak memiliki hubungan saham atau kepentingan bisnis dengan perusahaan. Mereka memberikan pandangan independen dan nasihat kepada perusahaan.

3. Komisaris Biasa: Komisaris Biasa adalah anggota dewan komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham atau pemilik mayoritas perusahaan.

Baca Juga:  Prestasi Agi di BBKTN 2024, Terima Satyalancana Aditya Karya Mahatva Yodha

4. Komisaris yang Mewakili Karyawan: Dalam beberapa perusahaan, termasuk PT Pertamina, ada juga komisaris yang mewakili karyawan perusahaan, yang berfungsi sebagai perwakilan dari para karyawan dalam pengambilan keputusan strategis.

Struktur jabatan komisaris di PT Pertamina atau perusahaan lainnya dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan keputusan manajemen dan pemegang saham. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai struktur organisasi PT Pertamina dan jabatan komisaris yang ada, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi PT Pertamina atau mencari informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya.

BUMN berperan penting dalam ekonomi Indonesia, menyediakan berbagai layanan dan kontribusi untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan PT Persero, yang merupakan singkatan dari “Perseroan Terbatas Persero,” adalah untuk menjadi badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi dengan tujuan strategis untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. PT Persero memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

1. Memenuhi kebutuhan energi dan sumber daya: PT Persero, terutama perusahaan seperti PT Pertamina (perusahaan energi) atau PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), bertujuan untuk memastikan pasokan energi dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri di Indonesia.

Baca Juga:  Resep Terong Panggang dengan Saus Bolognese dan Keju: Kelezatan Segar yang Tak Tertandingi

2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: PT Persero berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan memberikan kontribusi positif pada sektor-sektor utama dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

3. Memastikan pelayanan publik yang baik: PT Persero, terutama yang bergerak di sektor pelayanan publik seperti transportasi dan telekomunikasi, bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

4. Mendorong pembangunan berkelanjutan: PT Persero memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

5. Mendukung kebijakan pemerintah: PT Persero beroperasi sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah, sehingga tujuan perusahaan selaras dengan visi dan misi negara.

Harap diingat bahwa tujuan PT Persero dapat berbeda tergantung pada jenis industri dan perusahaan tertentu. Setiap BUMN memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan-tujuan tersebut dan berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan