Alaku

Gaji PPPK 2024, Tunjangan dan Jenjang Karier

Gaji PPPK 2024, Tunjangan dan Jenjang Karier

Bengkulu – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024. Pelamar diharapkan mengetahui dengan baik jenjang karier , dan gaji PPPK sebelum mendaftar.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas di pemerintahan. Pendaftaran PPPK dibuka bersamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.

Jenjang Karier PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa mekanisme jenjang karier PPPK berbeda dengan PNS. PPPK diangkat untuk mengisi formasi jabatan tertentu selama kontrak kerja. Tidak ada pola kenaikan golongan otomatis seperti PNS; PPPK yang ingin naik ke jenjang lebih tinggi harus mengikuti proses rekrutmen baru.

Baca Juga:  PPPK Jadi PNS, Inilah Aturannya

Kriteria Jabatan yang Dapat Diisi PPPK

Jabatan yang dapat diisi PPPK mencakup:

  • Jabatan dengan kompetisi terbatas di kalangan PNS.
  • Jabatan yang mendukung peningkatan kapasitas organisasi atau pencapaian tujuan strategis nasional.
  • Jabatan yang memerlukan sertifikasi teknis dari organisasi profesi.
  • Jabatan yang tidak diatur harus diisi oleh PNS.

Jenis jabatan yang tidak dapat diisi PPPK termasuk jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, dan pengelolaan sumber daya negara.

Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021, berikut beberapa jenis jabatan untuk PPPK:

  • Jabatan pada instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural.
  • Jabatan pimpinan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) (kecuali jabatan pimpinan PTN dan jabatan terkait keuangan).
  • Jabatan pada rumah sakit milik pemerintah daerah dan lembaga penyiaran publik.
Baca Juga:  Buku Terbaru "Sampai Jumpa di Stasiun yang Tak Pernah Ada" Karya Affif Dwi As'ari Resmi Terbit

Gaji PPPK

Gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rincian gaji per golongan:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Baca Juga:  Ide Jualan di TikTok untuk Warga Bengkulu

Tunjangan PPPK

PPPK juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Dengan informasi ini, diharapkan pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk pendaftaran PPPK 2024.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan