Ketiga petani yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 406 KUHPidana terkait tindak pidana perusakan lahan secara bersama-sama. Sementara itu, bos mereka yang diidentifikasi sebagai residivis masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
“Proses hukum telah diberlakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah kita amankan. Mereka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Untuk bosnya, yang juga dikenal sebagai preman di wilayah tersebut, kami masih terus melakukan pengejaran,” pungkas Iptu Kurniawan.