Alaku

Fakta – Data Isu Penculikan Tiga Petani di Banyuasin

Fakta – Data Isu Penculikan Tiga Petani di Banyuasin

Ketiga petani yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 406 KUHPidana terkait tindak pidana perusakan lahan secara bersama-sama. Sementara itu, bos mereka yang diidentifikasi sebagai residivis masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

“Proses hukum telah diberlakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah kita amankan. Mereka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Untuk bosnya, yang juga dikenal sebagai preman di wilayah tersebut, kami masih terus melakukan pengejaran,” pungkas Iptu Kurniawan.

Baca Juga:  10 Keutamaan Melaksanakan Sholat 5 Waktu & Dosa bagi Meninggalkan Sholat
1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan