“Tidak benar jika dikatakan mereka hilang dan diculik. Mereka adalah tersangka kasus perusakan lahan sawit perusahaan. Mereka ditangkap setelah masuk DPO,” tegas Iptu Kurniawan.
Kasus perusakan lahan ini sendiri sudah bergulir sejak April 2023, namun, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan belakangan setelah bukti-bukti yang cukup kuat ditemukan. Iptu Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti selesai.
“Alasan penangkapan baru dilakukan belakangan karena kita memastikan bahwa mereka benar-benar pelaku. Semua proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada keluarga dan pemberitahuan ke Kades setempat,” lanjutnya.
Kasus perusakan lahan di PT AR, Desa Upang Induk, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, Sumatera Selatan, mengemuka setelah pihak korban, PT AR, melaporkan adanya perusakan pada kebun sawit mereka. Iptu Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, memberikan kronologi kejadian yang menyebabkan tiga petani, Heriyanto, Amiruddin, dan Pateno, menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Saat kejadian itu, anggota sekuriti perusahaan sedang melaksanakan patroli ke areal kebun sawit. Ternyata setelah sampai di areal tersebut, dua pondok pemantau sudah dibakar oleh terlapor yang tidak dikenal, dan 520 batang pohon sawit juga dirusak oleh terlapor,” jelas Iptu Kurniawan.