Entah Siapa yang Salah dalam Operasi Penertiban Perda Hewan Ternak oleh Satpol PP Kaur, Sapi Milik Warga Mati di Penangkaran
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait penyebab kematian sapi serta kemungkinan ganti rugi, Plt Kasat Pol PP Budi Sastra memberikan penjelasan.
Ia mengutip Perda Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 6 ayat 1 huruf d, yang menyatakan: “Hewan ternak saat ditangkap atau ditembak bius oleh petugas dan ditahan di penampungan, kemudian ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab pemilik ternak. Maka tidak ada kewajiban petugas penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.”
Terkait penyebab kematian sapi, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami belum tahu pasti penyebab sapi itu mati karena harus divisum dulu oleh dokter hewan. Dokter hewannya sedang kami usahakan. Barusan saya koordinasi dengan Kadis Pertanian dan malam ini beliau menghubungi dokter hewan untuk melakukan visum besok pagi,” jelasnya.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil visum dokter hewan untuk memastikan penyebab pasti kematian sapi yang ditangkap dalam operasi Satpol PP di Kecamatan Kinal. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.





