Alaku
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Empat Lawang Gelar PSU, MK Batalkan Hasil Pilkada

Empat Lawang Gelar PSU, MK Batalkan Hasil Pilkada / foto screenshot youtube mahkamah konstitusi republik indonesia

Empat Lawang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan H. Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati. Dengan keputusan ini, hasil Pilkada sebelumnya dinyatakan tidak sah dan Empat Lawang Gelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Harus Diulang

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang tidak sah, termasuk penetapan hasil pemilihan dan nomor urut pasangan calon.

“PSU harus segera digelar dengan hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad-Arifa’i dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

Baca Juga:  MK Hentikan 52 Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Empat Lawang dan Pagar Alam

MK juga menetapkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih lainnya harus mengacu pada pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.

PSU Wajib Dilaksanakan dalam 60 Hari

MK memerintahkan agar PSU dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Hasil akhir PSU nantinya akan langsung diumumkan tanpa harus diajukan kembali ke MK.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan