Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kasus ini terjadi pada 2005, saat Ridwan Mukti menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ES (mantan direktur PT DAM), SAI (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas), AM (mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas), dan BA (mantan Kepala Desa Mulyoharjo).
“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas,” ujar Vanny dalam gelar perkara dikutip dari kompascom.
Vanny menambahkan bahwa tersangka BA telah tiga kali mangkir dari pemanggilan, sehingga akan dijemput paksa oleh petugas. Sementara itu, keempat tersangka lainnya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.