Alaku
BengkuluBerita TerkiniKejadian

Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Izin Sawit

Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Izin Sawit
Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Izin Sawit / foto dok kompascom

Dalam kasus ini, para pelaku menerbitkan izin lahan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan. Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan serta menerima uang Rp 61,35 miliar dari PT DAM yang menyerahkannya secara sukarela.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kami masih terus mendalami alat bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini,” tegas Vanny. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Exit mobile version