Lubuklinggau – Tim hukum H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi telah resmi melaporkan dugaan pengrusakan baliho ke Polres Lubuklinggau. Laporan ini dibuat sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti insiden yang dinilai merugikan calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau menjelang Pilkada yang akan datang. Pada Selasa siang, 22 Oktober 2024, Koordinator Tim Hukum, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat, mendatangi Polres Lubuklinggau untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pengrusakan tersebut. Mereka juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami datang untuk melaporkan dugaan tindakan pengrusakan baliho yang berdampak negatif bagi paslon nomor dua. Harapan kami, pihak berwenang segera memproses laporan ini agar dapat terungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujar Andika kepada media di Polres Lubuklinggau. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, melalui Kanit Pidsus, Dodi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil terlapor untuk proses lebih lanjut,” tambah Dodi.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat yang prihatin terhadap insiden tersebut. Tim hukum berharap penyelidikan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan melaporkan pengrusakan baliho ini, mereka juga bertujuan untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai di Kota Lubuklinggau. Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dan mematuhi hukum demi terciptanya suasana Pilkada yang aman dan kondusif.