Oleh: Oktaliansyah
SETELAH saya menulis tentang UMKM Media di Tengah Efisiensi Negara, beberapa senior menyampaikan koreksi yang penting,
“Pers bukan UMKM.”
Saya sepakat. Pers dalam pengertian nilai, fungsi, dan tanggung jawab sosialnya memang bukan dan tidak boleh disamakan dengan UMKM. Tapi, dalam praktek di lapangan, banyak media, khususnya media lokal, hidup dan berjuang dalam skema ekonomi yang sangat mirip dengan UMKM.
Di sinilah muncul pro kontra antara idealisme dan realitas, dua sisi dari entitas bernama perusahaan pers.
Secara normatif, pers adalah pilar keempat demokrasi. Ia memainkan peran vital sebagai penjaga kebenaran, penyalur informasi yang objektif, serta pengawas kekuasaan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis adalah ujung tombak yang menggali fakta, menjaga integritas informasi, dan berpihak kepada kepentingan publik. Tugas ini dijalankan dalam kerangka kode etik jurnalistik yang menuntut independensi, akurasi, dan keberanian menyuarakan suara yang tertindas.
Namun idealisme ini tidak berjalan di ruang hampa. Perusahaan pers juga adalah entitas bisnis. Ia memiliki struktur organisasi, kewajiban membayar gaji, biaya operasional, kebutuhan bayar website untuk media daring, serta tuntutan konten yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Untuk bertahan hidup, mereka membutuhkan pendapatan, bisa dari iklan, kerja sama publikasi, hingga dana CSR dan kemitraan dengan pemerintah. Inilah sisi lain yang seringkali menimbulkan dilema, yaitu bagaimana menjaga independensi jurnalisme di tengah tekanan ekonomi?
Kenyataannya, banyak media kecil bertahan bukan karena kekuatan modal, tetapi karena semangat perjuangan. Mereka tetap hidup karena menjunjung tinggi nilai profesi. Namun situasi ini tidak boleh dianggap romantis. Media yang terus-menerus hidup di bawah garis kesejahteraan berpotensi mengorbankan kualitas dan integritas.
Di sisi lain, media besar pun tidak lepas dari tekanan pasar yang menuntut mereka untuk tetap relevan dan menguntungkan. Maka, inovasi menjadi jalan tengah untuk mempertahankan idealisme tanpa kehilangan kelangsungan bisnis.
Secara hukum, posisi pers sebagai entitas bisnis ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 ayat (2) mewajibkan setiap perusahaan pers untuk berbadan hukum Indonesia.
Ini berarti bahwa negara tidak memperlakukan pers semata sebagai lembaga nirlaba atau lembaga sosial, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional. Bila pers murni non-profit, maka tentu cukup diatur sebagai Yayasan atau bahkan organisasi sosial.
Namun kenyataannya, bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) menjadi syarat mutlak, menandakan pengakuan akan fungsi ekonomi perusahaan pers.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tidak mengabaikan kenyataan bahwa pers memiliki dua sisi. Ia bukan UMKM secara definisi, tetapi banyak perusahaan pers hari ini beroperasi dalam semangat dan keterbatasan khas UMKM. Pengakuan ini bukan untuk menurunkan martabat pers, melainkan untuk memahami kebutuhan dalam konteks keberlanjutan.
Jika negara ingin menjaga marwah dan peran strategis pers, maka dukungan terhadap ekosistem bisnis pers harus menjadi bagian dari kebijakan publik. Tanpa itu, kita hanya menuntut idealisme dari institusi yang secara struktural dibiarkan rapuh.
Sebaiknya, dalam kondisi efisiensi sekarang ini, perusahaan pers yang saya sebut UMKM Media tadi, bisa duduk bersama.
Penulis adalah wartawan di Bengkulu







