
Pada kesempatan itu, Wali Kota Lubuk Linggau juga secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD.
Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau Hambali Lukman menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD, yakni:
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Trisko Defriyansa, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal. (ADV)
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan