Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Nasional

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

×

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Hentikan Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI Akibat Dualisme Kepengurusan
Dewan Pers (foto: dok istimewa)

Jakarta – Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dipimpin Presiden Prabowo Hari Ini

PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *