Dirut TVRI Mundur Alasan Kesehatan, Dewan Pengawas Siapkan Proses Lanjutan
Jakarta – Dirut TVRI Mundur setelah Iman Brotoseno menyatakan melepas jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Informasi ini disampaikan detik berdasarkan keterangan resmi LPP TVRI, Senin...
NasionalJakarta – Dirut TVRI Mundur setelah Iman Brotoseno menyatakan melepas jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Informasi ini disampaikan detik berdasarkan keterangan resmi LPP TVRI, Senin (23/2/2026).
Keputusan Dirut TVRI Mundur disampaikan Iman Brotoseno dalam rapat mingguan bersama seluruh jajaran direksi, kepala satuan kerja, serta pimpinan stasiun penyiaran TVRI se-Indonesia. Rapat tersebut digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional LPP TVRI, Jakarta Pusat, dan dihadiri pula oleh Dewan Pengawas.
Dalam pernyataan resminya, Iman Brotoseno menegaskan bahwa pengunduran diri itu murni dipicu kondisi kesehatannya. “Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” kata Iman dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut juga dihadiri jajaran Dewan Pengawas TVRI. Ketua Dewan Pengawas Agus Sudibyo menyampaikan apresiasi atas kontribusi Iman selama memimpin TVRI. “Terimakasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” ujarnya.
Selanjutnya, Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai tata kerja Dewan Pengawas dan Direksi. Sesuai aturan, paling lambat 14 hari setelah surat diterima, Dewan Pengawas akan menggelar sidang untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan Dirut TVRI Mundur tersebut.










