Jakarta – Dewan Pers resmi mengeluarkan keputusan terkait penghentian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan ini diambil pada rapat pleno ke-42 Dewan Pers menyusul dualisme kepengurusan yang terjadi di PWI antara kubu Hendry CH Bangun dan Sasongko, Minggu (29/9/24).
Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers. Langkah ini dilakukan hingga kedua belah pihak yang berseteru dapat menyelesaikan konflik internal yang berlarut-larut.
Dengan adanya dualisme kepengurusan, Dewan Pers menilai situasi di PWI tidak kondusif untuk melanjutkan program UKW yang bertujuan menjaga standar kompetensi dan kualitas para wartawan di Indonesia. Sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas profesi wartawan, Dewan Pers akan menunda segala bentuk kegiatan UKW oleh PWI sampai konflik internal ini terselesaikan.
Selain itu, Dewan Pers juga berharap agar kedua kubu yang berseteru dapat segera mencapai kesepakatan untuk menunjuk perwakilan yang akan mendukung kelancaran kegiatan organisasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI telah melepaskan haknya untuk terlibat dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota Dewan Pers.