Desa Anti Korupsi: Pemkab Rejang Lebong dan KPK RI Bersinergi

Desa Anti Korupsi: Pemkab Rejang Lebong dan KPK RI Bersinergi – foto Pemdes Suban Ayam

Rejang Lebong, repoeblikBimbingan Teknis (Bimtek) program “Desa Anti Korupsi” yang bertajuk “Minea Pemeriteak Masyarakat Sadie Gi Berintegritas Mako Si Jijei Sadie Anti Korupsi” sukses digelar di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Acara tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Bupati Rejang Lebong, Komisioner KPK RI, dan pejabat dari berbagai instansi terkait, 27 Juli 2023.

Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, menyatakan bahwa penguatan fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa menjadi fokus utama dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi landasan strategi pemberantasan korupsi dari KPK RI. Bimtek ini menjadi kesempatan bagi kepala desa dan aparatur desa untuk meningkatkan kinerja dalam membangun desa dan menjadi Desa Anti Korupsi.

“Buku panduan Desa Anti Korupsi memuat 18 indikator, dan setidaknya 5 komponen dari indikator tersebut harus dipenuhi untuk mencapai status Desa Anti Korupsi,” ungkap Bupati dengan penuh optimis.

Komisioner KPK RI, Frismon Wongso, menyampaikan bahwa acara ini disiarkan secara live streaming ke seluruh Desa di Indonesia, dengan 122 Desa yang turut berpartisipasi. Desa Suban Ayam diharapkan menjadi contoh bagi Desa lainnya di Provinsi Bengkulu dalam upaya menciptakan Desa yang bersih dari korupsi. Setelah Bimtek ini, Desa akan dinilai berdasarkan integritasnya, kemampuan mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta aspek penting lainnya.

Baca Juga:  Peran Kepala Desa dalam Pemilu dan Pembangunan pada Rakernas Apdesi 2023

Sinergi antara Pemkab Rejang Lebong dan KPK RI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemberantasan korupsi di tingkat Desa dan mendorong pertumbuhan wilayah pemerintahan desa yang lebih bersih dan berintegritas.

Dengan digelarnya Bimtek program “Desa Anti Korupsi” yang sukses dan disambut antusias oleh berbagai pihak, semakin kuatlah sinergi antara Pemkab Rejang Lebong dan KPK RI dalam upaya mewujudkan Desa yang bersih dari korupsi. Acara tersebut menjadi langkah maju yang menjanjikan untuk memajukan pemerintahan desa yang berintegritas dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati Rejang Lebong dan Komisioner KPK RI menyampaikan komitmennya dalam mendukung pembangunan wilayah pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, serta meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Melalui buku panduan Desa Anti Korupsi dan indikator yang harus dipenuhi, diharapkan desa-desa di Provinsi Bengkulu dapat menjadi contoh bagi Desa lainnya di Indonesia.

Baca Juga:  Desa Tanjung Dalam Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sarana Air Bersih

Momentum Bimtek ini menjadi titik awal dalam mengukir prestasi dalam pemberantasan korupsi di tingkat Desa. Seluruh Desa di Indonesia, termasuk Desa Suban Ayam, menjadi sorotan sebagai model pembangunan desa yang transparan, efisien, dan berintegritas.

Adanya program “Desa Anti Korupsi” seperti kegiatan yang dilaksanakan di Desa Suban Ayam, Rejang Lebong, memberikan berbagai manfaat positif bagi masyarakat dan pemerintahan desa. Berikut adalah beberapa manfaat dari program Desa Anti Korupsi tersebut:

 

  1. Pemberantasan Korupsi

Program ini menjadi langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Dengan adanya pendekatan dan pedoman yang jelas, desa-desa diharapkan dapat mengurangi dan mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa dan kegiatan pemerintahan.

  1. Meningkatkan Integritas Pemerintahan Desa

Program Desa Anti Korupsi mendorong peningkatan integritas pemerintahan desa. Dengan mengikuti indikator dan pedoman yang telah ditetapkan, kepala desa dan aparatur desa akan lebih bertanggung jawab, transparan, dan efisien dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

  1. Penguatan Tata Laksana Pemerintahan
Baca Juga:  Pemdes Suro Bali Salurkan BLT Tahap 2 Sekaligus Titik Nol Lampu Jalan

Program ini mendorong penguatan tata laksana pemerintahan di tingkat desa. Dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

  1. Peningkatan Kinerja Desa

Program ini memberikan bekal bagi kepala desa dan aparatur desa dalam meningkatkan kinerja mereka dalam membangun desa. Dengan pendekatan data mikro dan pemahaman yang baik tentang permasalahan dan kebutuhan warga, pembangunan desa dapat lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.

Dengan adanya program Desa Anti Korupsi, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam pembangunan desa dan pemerintahan yang lebih bersih, adil, dan berintegritas. Program ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan desa-desa yang berdaya saing dan memberikan dampak positif bagi seluruh warganya.

Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam menciptakan Desa yang anti korupsi dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap semangat kebersamaan dan kerja sama ini akan terus berlanjut untuk mencapai pembangunan desa yang berdampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan