Denda Rp 10 Juta Mengancam Warga yang Berisik Ganggu Tetangga
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 265 disebutkan, pihak yang menimbulkan kebisingan hingga mengganggu ketenteraman, terutama pada malam hari, dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2011 serta UUD 1945 juga mengatur hak atas hunian yang layak dan nyaman.
Rizal menambahkan, gangguan berlebihan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi.
Terkait langkah penyelesaian, warga disarankan mengedepankan pendekatan persuasif. Teguran langsung secara baik-baik menjadi langkah awal sebelum membawa persoalan ke pengurus lingkungan seperti RT atau RW. Jika tak diindahkan, laporan dapat diteruskan ke Satpol PP maupun kepolisian.
Pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto, sebelumnya juga menyarankan agar teguran dilakukan beberapa kali sebelum menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tetangganya sudah dikasih tahu berkali-kali tapi tetap berulah, lapor ke polisi. Namun, beri dia peringatan sampai tiga kali dan jika sudah lebih dari itu bawa ke polisi,” ucapnya.





