Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Effendi, mengungkapkan bahwa penyerapan anggaran kegiatan di daerah yang dipimpinnya saat ini baru mencapai sekitar 63,31 persen. Dalam upayanya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, Bupati menargetkan agar seluruh anggaran terserap penuh sebelum akhir tahun.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Bupati Syamsul Effendi juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyesuaikan Surat Keputusan (SK) penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Proses ini perlu dilakukan melalui bagian administrasi pembangunan sebagai syarat untuk pelaksanaan tahapan kegiatan selanjutnya.
Selain itu, Bupati juga meminta OPD yang menerima anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 untuk segera merealisasikan rencana kegiatan masing-masing. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh anggaran DAK dapat terserap dengan baik.
Menurut data yang diungkapkan oleh Bupati Syamsul Effendi, hingga 16 Oktober 2023, penyerapan anggaran DAK Fisik yang tersalur dari pusat mencapai 76,32 persen dengan tingkat penyerapan sebesar 67,9 persen. Sementara itu, untuk DAK non fisik yang tersalur dari pusat, penyerapan mencapai 56,47 persen dengan tingkat penyerapan sebesar 82,83 persen.
Bupati Syamsul Effendi berharap agar OPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran tersebut, terutama DAK yang sudah tersalur, sehingga pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.