Saat tengah asyik mengikuti perlombaan perayaan 17 Agustus memperingati HUT RI, Seorang pria asal Lampung berhasil ditangkap polisi. Pria tersebut ternyata merupakan pelaku pencurian handphone.
Melalui video yang telah beredar di beragam media sosial, terlihat pelaku bernama Ardianto (49) dirangkul oleh Kepala KPSP Bakauheni Lampung Selatan, AKP Ridho Rafika.
Penangkapan terjadi saat siang hari sekitar pukul 11 pada hari Jumat (25/8/2023). Pelaku saat itu sedang asyik mengikuti perlombaan 17 Agustus Memperingati HUT RI di Siger Park Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan.
Bahkan ketika ia digiring petugas, ja masih mengenakan atribut perlombaan berupa corong hijau. Terdengar warga bersorak ketika pria tersebut digiring menjauh.
AKP Ridho Rafika mengkonfirmasi terkait hal itu. Ia mengatakan penangkapan Ardianto dilakukan setelah pihaknya berhasil menangkap 2 orang penadah. Yaitu Iqbal Taufik dan Ardiansyah.
“Benar, tersangka A tadi kami tangkap saat tengah mengikuti perlombaan 17-an di kawasan Siger Park. Penangkapan A setelah sebelumnya kami menangkap dua penadah yakni IT dan AR,” kata dia dilangsir detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023).
“Sehari sebelumnya kami menangkap IT dan AR, dari penangkapan kedua penadah kami kembangkan dan menangkap tersangka A yang melakukan pencurian handphone terhadap korban saat tengah tertidur di dalam mobilnya di Jalan Lintas Sumatera pada 25 Agustus 2023 lalu,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku sedang ditahan di Mako KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Tersangka A dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana pencurian. Berikut ini adalah isi lengkap Pasal 362 KUHP:
Pasal 362 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk memiliki barang milik orang lain dengan melawan hukum, mengambilnya dari tempat di mana barang itu terletak, diancam, atau dijaga, dipidana, jika pencurian itu tidak termasuk dalam keadaan yang lebih berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
Poin-poin penting dalam Pasal 362 KUHP:
Pasal ini mengatur bahwa seseorang melakukan pencurian jika mereka mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Maksud ini mencakup tujuan untuk memiliki barang tersebut sebagai miliknya sendiri, tanpa izin dari pemiliknya.
Tempat Kejadian Pencurian terjadi ketika barang diambil dari tempat di mana barang tersebut terletak, diancam, atau dijaga. Ini berarti bahwa pelaku mengambil barang dari lokasi di mana barang tersebut berada.
Ancaman Hukum Pelaku pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama sembilan bulan. Ancaman ini tergantung pada keadaan tindak pidana dan apakah pencurian tersebut termasuk dalam keadaan yang lebih berat.
Sementara itu 2 orang lainnya terkena Pada KUHP Indonesia, Pasal 480 mengatur tentang tindak pidana “Penipuan dalam Penjualan Barang”. Berikut adalah penjelasan mengenai Pasal 480 KUHP:
Pasal 480 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membuat orang lain mempercayai bahwa dirinya atau orang lain akan memperoleh sesuatu barang yang tidak ada atau barang yang ada, padahal diketahui bahwa barang itu tidak akan diperoleh oleh orang yang dipercayainya, dan orang itu memberikan atau menjanjikan pembayaran atau pemberian barang dalam rangka penyerahan atau pengiriman barang, diancam, jika usahanya berhasil, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 480 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam penjualan barang. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja membuat orang lain percaya bahwa dirinya atau orang lain akan memperoleh barang tertentu (baik barang yang tidak ada atau barang yang memang ada), tetapi pada kenyataannya barang tersebut tidak akan diperoleh oleh orang yang dipercayai tersebut. Selain itu, orang yang diperdayai memberikan atau menjanjikan pembayaran atau pemberian barang sebagai bagian dari transaksi penjualan.
Dalam kata lain, pasal ini mengacu pada situasi di mana seseorang dengan sengaja menipu orang lain dalam transaksi jual beli dengan memberikan kesan bahwa barang akan diberikan atau diperoleh, tetapi sebenarnya tidak akan terjadi.
Jika usaha penipuan ini berhasil, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dengan hukuman paling lama empat tahun.