Jakarta – BPJS Kesehatan adalah badan yang menyediakan program layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk menggunakan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Namun, masih ada segelintir orang yang menunggak pembayaran iuran ini. Lalu, apa yang terjadi jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama satu tahun?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama satu bulan, status kepesertaan akan diberhentikan sementara tanpa dikenakan denda. Jika peserta terus menunggak dan tidak membayar iuran selama bertahun-tahun, maka status kepesertaan akan dihentikan sepenuhnya.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta diharuskan membayar iuran bulan yang tertunggak, dengan batas maksimum untuk waktu 24 bulan, serta melakukan pembayaran untuk bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Namun, menurut Pasal 42 ayat (5), peserta yang telah mengaktifkan kembali status kepesertaan wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Denda ini dikenakan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diterima peserta selama periode tersebut, dengan ketentuan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak.
Adapun ketentuan pembayaran denda BPJS Kesehatan meliputi:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda maksimum adalah Rp 30 juta.
Informasi ini penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami konsekuensi dari menunggak pembayaran iuran. Semoga bermanfaat!