Ahli Waris Laporkan Pelarangan Ibadah di Surau Rumbio ke Polisi, Terkait Dugaan Penistaan Agama

Ahli Waris Laporkan Pelarangan Ibadah di Surau Rumbio ke Polisi, Terkait Dugaan Penistaan Agama

Bengkulu Ahli waris almarhum Tuang ku Ali Amran BA melaporkan pelarangan ibadah di Surau Rumbio, yang berlokasi di Jalan Adam Malik, RT 53, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pelarangan ini dipicu oleh keberadaan makam almarhum di halaman surau tersebut.

Almarhum dimakamkan di sekitar Surau Rumbio berdasarkan permintaannya semasa hidup. Namun, setelah proses pemakaman selesai, muncul penolakan dari beberapa warga setempat yang meminta makam tersebut dipindahkan. Meskipun sudah ada mediasi, warga tetap bersikeras agar makam dibongkar, dan selama proses pembongkaran belum dilakukan, jemaah pengajian dilarang beraktivitas di surau.

Amir Syarif, kakak almarhum, menyatakan kekecewaannya atas tindakan warga dan perangkat pemerintahan setempat. “Pada bulan Juni, ada mediasi terakhir yang dihadiri Ketua MUI dan Pakem Kota Bengkulu. MUI mengeluarkan fatwa bahwa pembongkaran makam tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum syariat Islam. Dalam hukum tata negara, makam hanya bisa dibongkar jika berada di tanah sengketa atau mengganggu fasilitas umum, sementara makam adik saya berada di lahan pribadi,” ungkap Amir.

Baca Juga:  Pemilu 2024: ICW Desak KPU, PAN Bahas Caleg Mantan Koruptor

Pelarangan ibadah di Surau Rumbio ini membuat ahli waris dan jemaah merasa takut dan memilih untuk menempuh jalur hukum. “Kami melaporkan kasus ini ke Polresta Kota Bengkulu terkait dugaan penistaan agama,” tegas Amir Syarif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan