Alaku

Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja (foto: dok PWI Pusat)

Kesimpulan Sidang

Sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut menegaskan beberapa poin penting:

Ahli hukum menilai perlunya imunitas terbatas bagi wartawan yang bekerja dengan itikad baik;

Saksi jurnalis menyampaikan bukti empiris masih lemahnya perlindungan di lapangan;

Sidang ditutup oleh Ketua MK Prof. Suhartoyo pukul 14.12 WIB, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden.

1 2 3 4 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan