
Lubuk Linggau – Polemik sempat mencuat usai pengumuman daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Sejumlah honorer kategori R3 mengaku namanya tidak tercantum dalam daftar, sehingga menimbulkan keresahan.
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau bergerak cepat memberikan klarifikasi. Plt Kepala BKPSDM, H Dian Candra melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo menegaskan, masalah tersebut bukan kelalaian daerah, melainkan murni akibat kesalahan sistem nasional.
“Tidak ada masalah, itu cuma kesalahan dari sistem. Sudah kami koordinasikan ke BKN, sedang diperbaiki. Nanti akan ada perbaikan pengumuman dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi para calon. Jadwalnya juga sudah diperpanjang,” jelas Adi melalui pesan WhatsApp, Senin (15/9/25).
Adi juga mengimbau seluruh honorer kategori R3 untuk segera menyiapkan pemberkasan seperti surat kesehatan, SKCK, dan dokumen administrasi lain agar saat sistem normal kembali dapat langsung diunggah ke akun masing-masing.
Sementara itu, Ketua Forum Gerakan Honorer Lubuk Linggau, Jendri, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat BKPSDM. Menurutnya, pelayanan maksimal yang diberikan telah meredam keresahan honorer.
“Alhamdulillah sudah ada solusi. Kami berterima kasih atas respon cepat BKPSDM dan kepedulian Wali Kota Lubuk Linggau yang telah menunaikan janjinya mengangkat seluruh R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Jendri.
Sebagai informasi, status R3 diberikan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah, sedangkan R4 adalah peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database tersebut.
Tinggalkan Balasan