Alaku

Arti dan Fungsi Meterai

Arti dan Fungsi Meterai

Bengkulu – Meterai atau bea meterai adalah bukti pembayaran pajak yang dikenakan pada pembuatan dokumen tertentu. Fungsi utama meterai adalah sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan hukum. Berikut penjelasan mengenai meterai dan fungsinya.

Arti dan Regulasi Meterai

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Dokumen diartikan sebagai kertas yang berisi tulisan mengenai perbuatan, keadaan, atau kenyataan yang relevan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Meterai dapat berbentuk label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya dengan ciri khusus dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen.

Baca Juga:  Awas! Ini Dampak Negatif Nonton Video Reels di Medsos

Fungsi dan Penerapan Bea Meterai

Dikutip dari buku Ekonomi Publik oleh Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar, fungsi utama bea meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara. Bea meterai menjadi sumber pemasukan negara dari dokumen-dokumen tertentu. Dokumen yang dikenakan meterai dianggap sah jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai yang terutang harus dilunasi.

Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen, dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000, sesuai dengan peraturan terbaru.

Objek dan Non-Objek Meterai

Objek Meterai:

  1. Surat perjanjian dan dokumen lain sebagai alat bukti tindakan atau fakta perdata.
  2. Akta notaris beserta salinan dan kutipannya.
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinannya.
  4. Surat berharga dalam bentuk apapun.
  5. Dokumen transaksi surat berharga dan kontrak kerja.
  6. Dokumen lelang berupa risalah dan salinan risalah lelang.
  7. Dokumen yang mencantumkan jumlah uang di atas Rp5.000.000.
  8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Baca Juga:  21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemilik BPJS Wajib Baca

Non-Objek Meterai:

  1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti konosemen dan surat angkutan.
  2. Ijazah.
  3. Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, dan tunjangan.
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara dan lembaga lain.
  5. Kuitansi untuk pajak dan penerimaan dari kas negara.
  6. Tanda penerimaan uang internal organisasi.
  7. Dokumen simpanan uang oleh bank atau koperasi.
  8. Surat gadai.
  9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga surat berharga.
  10. Dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia untuk kebijakan moneter.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan