Niat hati ingin mengambi baju di kos pacar, seorang pria di bengkulu malah menemukan pacarnya sedang selingkuh dengan pria lain. Terbakar api cemburu, pria itu mengajak untuk berkelahi. Namun takdir berkata lain, pria tersebut tewas di tangan pria lain.
Frasa “terbakar api asmara” digunakan secara metaforis untuk menggambarkan perasaan cinta atau hasrat yang kuat dan intens. Istilah ini mengandung makna emosional yang dalam, menggambarkan perasaan cinta yang begitu kuat sehingga seperti “terbakar” dalam api asmara atau cinta yang mendalam.
Korban berinisial DB (23) salah satu warga Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Lokasi kejadian terjadi di salah satu kos yang ada di Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu selatan.
Diketahui korban mengalami 6 luka tusuk di sekujur tubuh yang membuat ia merenggang nyawa. 2 luka tusuk di bagian perut, satu luka di pinggang sebelah kiri, dan 3 luka tusuk di lengan kiri. Korban bersimbah darah dalam posisi telentang ketika ditemukan di TKP.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir telah membenarkan adanya perkelahian di dearah Ketapang Besar antara DB dengan BA yang dipicu saat korban ke kosan kekasihanya PA (45) untuk mengambil baju. Korban justru menemukan BA sedang berada di kos PA.
“Kejadian ini dipicu asmara. Korban marah melihat tersangka ada di kosan PA dan terjadilan perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dengan luka tusukan,” kata Florentus, Selasa (15/8/2023) dilangsir detiknews.
PA yang merupakan pemilik kos, saat kejadian langsung lari meminta pertolongan kepada warga lain. Sekembalinya ke kos ternyata korban sudah tewas bersimbah darah dan ada banyak luka tusukan dan tersangka BA telah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Florentus juga mengungkapkan, tersangka juga mengalami luka di bagian kepala dan sedang berobat ke rumah sakit setempat. Saat itulah kepolisian langsung menangkap dan mengamankan Florentus.
Pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembunuhan adalah Pasal 338 sampai Pasal 349. Di sini, saya akan memberikan penjelasan tentang beberapa pasal yang relevan:
Pasal 338: Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan. Orang yang dengan sengaja membunuh orang lain dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 339: Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan unsur niat untuk membunuh yang lebih lemah atau tak berdaya. Hukumannya sama dengan Pasal 338, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 340: Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan unsur kerjasama dari beberapa orang. Jika pembunuhan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka semua yang terlibat dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 340a: Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan unsur kerjasama yang melibatkan orang yang belum dewasa. Hukumannya sama dengan Pasal 340.
Pasal 340b: Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan unsur terencana dan terorganisir. Hukumannya sama dengan Pasal 338, tetapi dapat ditingkatkan jika terdapat unsur kejahatan terorganisir.
Pasal 338 KUHP dengan Pembatasan Beratnya Anak Buah: Pasal ini mengatur tentang pemimpin atau pelaku intelektual yang dihukum lebih berat jika perintah untuk melakukan pembunuhan datang dari mereka. Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penting untuk dicatat bahwa informasi di atas mungkin tidak lengkap dan dapat berubah seiring dengan perubahan hukum. Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai jenis pembunuhan dengan berbagai unsur tambahan.