Alaku
Alaku
Artikel & Opini

STNK Terblokir Setelah Mudik? Ini Penyebabnya

×

STNK Terblokir Setelah Mudik? Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
STNK Terblokir Setelah Mudik? Ini Penyebabnya
STNK Terblokir Setelah Mudik? Ini Penyebabnya / foto ilustrasi / dok umsu

Jakarta Pulang dari mudik dan mendapati STNK terblokir bisa dialami oleh banyak pengendara. STNK yang terblokir mengakibatkan pemilik kendaraan tidak dapat mengurus pajak tahunan, mengganti pelat, atau melakukan balik nama.

Penyebab STNK Terblokir Setelah Mudik

Ada beberapa penyebab STNK terblokir, yaitu tidak membayar pajak atau adanya masalah hukum terkait kendaraan. Jika Anda merasa selalu membayar pajak namun STNK tetap terblokir, kemungkinan besar terkait dengan pelanggaran lalu lintas.

Polri kini mengandalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggar lalu lintas. Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah dapat terdeteksi oleh kamera ETLE.

Jika terdeteksi melanggar, pemberitahuan akan dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor pengendara. Jika dalam 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda tilang, STNK kendaraan akan otomatis terblokir.

Baca Juga:  Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar Dimutasi, Digantikan Brigjen Pol Mardiyono

Cara Mengatasi STNK Terblokir

Terdapat dua cara untuk membuka blokir STNK akibat tilang ETLE:

  1. Mendatangi Kantor Samsat atau Subdit Gakkum Ditlantas Polda
    • Membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda tilang.
  2. Secara Online
    • Mengakses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya (https://etle-pmj.id/).
    • Memasukkan nomor referensi tilang.
    • Membayar denda tilang melalui BRIVA, ATM, mobile banking, atau teller bank.
    • Blokir STNK akan terbuka setelah pembayaran selesai.

Cara Mencegah STNK Terblokir

  • Patuhi peraturan lalu lintas.
  • Rutin mengecek status kendaraan di situs ETLE jika merasa pernah melanggar.
  • Segera konfirmasi jika ada pemberitahuan tilang.
  • Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau pajak dan tilang kendaraan.
Baca Juga:  Hari Pertama Puasa Ramadan 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *