Mekanisme Baru TPG, Transfer ke Rekening Guru Perbulan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan mekanisme baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN dan Non-ASN pada Kamis (13/3/2025). Dalam aturan terbaru ini, TPG akan langsung dikirimkan ke rekening guru masing-masing tanpa melalui pemerintah daerah.
Latar Belakang Perubahan Mekanisme
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sejak 2010-2024, tunjangan guru ditransfer oleh Menteri Keuangan kepada rekening pemerintah daerah sebelum diteruskan ke rekening guru. Proses transfer ini sebagian besar dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dinilai memakan waktu lama. Di beberapa daerah, bahkan terjadi penundaan yang menyebabkan guru tidak menerima tunjangan tepat waktu.
“Proses transfer memakan waktu yang lama. Guru menerimanya per 3 bulan bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan,” jelas Mu’ti dalam acara peresmian di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta, dilansir dari detikcom.
Mekanisme Baru TPG
Dengan diterapkannya mekanisme baru TPG ini, tunjangan guru akan langsung ditransfer setiap bulan ke rekening masing-masing guru. Pemerintah berharap bahwa dengan metode baru ini, guru dapat menerima hak mereka secara lebih cepat dan tepat waktu.