Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlaku

Bengkulu Selatan dan Empat Lawang Tak Sanggup PSU, Terkendala Anggaran

Bengkulu Selatan dan Empat Lawang Tak Sanggup PSU, Terkendala Anggaran

Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Empat Lawang. Namun, kedua daerah ini menghadapi kendala serius terkait pendanaan untuk pelaksanaan PSU tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa terdapat 16 daerah yang melaporkan ketidakmampuan finansial dalam menyelenggarakan PSU sesuai putusan MK. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada 27 Februari 2025.

Salah satu faktor yang memicu putusan PSU di Bengkulu Selatan adalah diskualifikasi calon petahana, Gusnan Mulyadi, karena telah menjabat selama dua periode. MK menilai pencalonannya melanggar ketentuan masa jabatan yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Pembina Kerukunan Mahasiswa 4 Lawang Dukung Joncik Kembali Pimpin Lintang
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan