Alaku

Buat Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Prosesnya

Buat Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Prosesnya / foto dok kementerian ATR/BPN

Jakarta Bagi pemilik tanah, mengurus sertifikat tanah menjadi hal yang penting untuk memastikan kepemilikan sah atas aset tersebut. Kini, sertifikat tanah bisa diubah ke bentuk elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Sertifikat elektronik merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Jika sebelumnya Anda memiliki sertifikat tanah fisik, kini bisa mengubahnya menjadi sertifikat elektronik dengan mengurus peralihan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah menerapkan layanan sertifikat elektronik.

Langkah Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Untuk melakukan perubahan sertifikat tanah fisik ke elektronik, pemohon harus mengakses layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Jika belum memiliki akun, Kantor Pertanahan akan membantu mendaftarkannya. Berikut langkah-langkah pengurusannya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan yang sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
    • Sertifikat tanah asli (fisik)
    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Fotokopi KTP dan KK pemohon (dicocokkan dengan aslinya)
    • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum)
  3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko) sesuai ketentuan.

Sertifikat elektronik nantinya dapat diperiksa keasliannya menggunakan QR Code melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sementara itu, sertifikat fisik lama akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip pendaftaran tanah.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

  1. Terhindar dari Kerusakan
    • Dokumen elektronik lebih aman dibandingkan sertifikat fisik yang rentan rusak atau hilang.
  2. Pengesahan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
    • Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi BSrE memastikan keabsahan dokumen.
  3. Mencegah Sertifikat Ganda
    • Dengan sistem elektronik, tidak akan ada sertifikat tanah ganda karena setiap perubahan data langsung tercatat.
  4. Keamanan Data Terjamin
    • Hanya pemegang hak yang memiliki akses ke dokumen elektronik, dilengkapi QR Code untuk memverifikasi keasliannya.

Dengan berbagai keuntungan ini, pemilik tanah disarankan untuk segera mengurus peralihan sertifikat fisik ke elektronik agar kepemilikan tanah lebih aman dan terdokumentasi dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan