Alaku

PDIP Menilai Gugatan SK Kepengurusan Upaya Ganggu Partai

PDIP Menilai Gugatan SK Kepengurusan Upaya Ganggu Partai

Jakarta PDIP memberikan respons terhadap gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta mengenai Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Gugatan ini diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP, dan PDIP menilai ini sebagai upaya untuk mengganggu partai.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengungkapkan, “Kami melihat ini sebagai upaya coba-coba untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kader yang benar pasti memahami bahwa personalia DPP partai adalah hak prerogatif Ketua Umum, yang diatur dalam konstitusi partai, termasuk dalam Pasal 15 ART Partai.”

Pasal tersebut menyebutkan, “Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai Hak Prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai.”

Baca Juga:  Syukuran dan Maulid Nabi oleh Yoppy Rustam Memperkuat Komitmen untuk Pilkada Damai

Ronny meragukan keaslian penggugat sebagai kader PDIP, mengingat PDIP telah melakukan percepatan kongres di tahun 2019, yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020. “Percepatan kongres dan perpanjangan kepengurusan adalah hak prerogatif Ketua Umum, sesuai dengan konstitusi partai,” tambahnya.

Ronny juga menilai bahwa ada upaya dari pihak tertentu untuk mengganggu konstitusi PDIP. Ia meminta seluruh kader dan simpatisan untuk tidak terprovokasi dan tetap fokus pada pemenangan pilkada. “Kami tidak akan terprovokasi oleh upaya-upaya yang mencoba membegal konstitusi partai kami,” tegasnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi mereka, Victor W. Nadapdap, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena dianggap bertentangan dengan AD/ART PDIP. Victor menjelaskan, “Keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 menetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, dan mengesahkan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024.”

Baca Juga:  Gus Ipul Gantikan Risma Jadi Mensos, Ini Menteri PDIP yang Tetap Bertahan

Komentar

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan