Jakarta – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang paling banyak dimanfaatkan peserta. Program ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan dana hingga Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun. Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui JHT.
Apa Itu JHT?
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Saat ini, peserta dapat mencairkan JHT meskipun belum mencapai usia pensiun (56 tahun), dengan ketentuan tertentu.
Klaim JHT Sebagian
- Klaim Sebagian 10%
Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian hingga 10% dari saldo JHT untuk keperluan lain menjelang pensiun. Persyaratan untuk klaim ini meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta atau jika mengajukan klaim sebagian)
Perlu diingat, pengambilan JHT sebagian berpotensi terkena pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
- Klaim Sebagian 30%
Untuk keperluan kepemilikan rumah, peserta dapat mengajukan klaim hingga 30% dari saldo JHT. Persyaratannya berbeda untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit:
- Pembelian Rumah secara Tunai:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- PPJB atau AJB
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta)
- Pembelian Rumah secara Kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta)
- Dokumen perbankan terkait pinjaman rumah
Jika rumah dibeli atas nama pasangan, dokumen tambahan seperti KTP pasangan dan surat pernyataan diperlukan.
- Pembelian Rumah secara Tunai:
Cara Mencairkan Dana JHT
- Melalui Online
- Kunjungi laman pencairan BPJS Kesehatan.
- Isi data diri dan unggah dokumen serta foto terbaru.
- Ikuti proses wawancara online dan verifikasi data melalui video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta.
- Langsung di Kantor Cabang
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan.
- Tunggu nomor antrian dan verifikasi data melalui wawancara.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
- Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
- Verifikasi data kepesertaan dan lengkapi dokumen.
- Lakukan swafoto dan lengkapi data NPWP serta nomor rekening.
- Klik konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Catatan: Untuk klaim melalui aplikasi JMO, batas maksimal saldo pengajuan adalah Rp 10 juta. Untuk saldo lebih dari itu, klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang atau secara online.