Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang paling banyak dimanfaatkan peserta. Program ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan dana hingga Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun. Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui JHT.
Apa Itu JHT?
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Saat ini, peserta dapat mencairkan JHT meskipun belum mencapai usia pensiun (56 tahun), dengan ketentuan tertentu.
Klaim JHT Sebagian
- Klaim Sebagian 10%
Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian hingga 10% dari saldo JHT untuk keperluan lain menjelang pensiun. Persyaratan untuk klaim ini meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta atau jika mengajukan klaim sebagian)
Perlu diingat, pengambilan JHT sebagian berpotensi terkena pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
- Klaim Sebagian 30%
1 2