Curup, Repoeblik – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup yang berada di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang melakukan berbagai upaya peningkatan pelayanan bagi narapidana dan pengunjung yang datang ke lembaga ini. Lapas Kelas IIA Curup ini membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa, pada Kamis (27/10), ia menyampaikan bahwa saat ini lembaga pemasyarakatan ini telah melampaui kapasitasnya yang seharusnya hanya menampung sekitar 250 orang narapidana. Saat ini, Lapas Kelas IIA harus mengakomodasi lebih dari 600 narapidana, sehingga mengalami kelebihan hingga dua kali lipat dari kapasitasnya yang seharusnya.
Ronaldo Devinci Talesa juga menambahkan bahwa upaya peningkatan pelayanan ini dilakukan untuk menjadikan Lapas Kelas IIA sebagai lembaga yang memiliki integritas tinggi dan bebas korupsi, menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK). Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi narapidana, serta memastikan bahwa seluruh proses di Lapas berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip integritas.
Talesa mengungkapkan, “Saat ini kita tengah melakukan pemetaan dan peningkatan pelayanan untuk menjadikan Lapas Kelas IIA Curup menuju zona integritas wilayah bebas korupsi atau WBK.” Upaya pemetaan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk manajemen internal Lapas, tata kelola keuangan, serta penerapan standar operasional prosedur yang ketat.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa, menyoroti dua faktor kunci yang perlu ditingkatkan untuk mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bagi lembaga pemasyarakatan ini, yakni ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan peningkatan sarana prasarana (sapras).