Rejang Lebong, repoeblik.com – Dalam rangka menetapkan 56 calon anggota KPM yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), bersumber dari Dana Desa Pemerintah, Desa Tabarenah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus, Kamis (23/02) di Balai Desa setempat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, dimana desa diwajibkan merealisasikan BLT DD, maksimal 25% dan minimal 10% dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Desa Tabarenah melaksanakan musyawarah guna memvalidasi, verifikasi, dan finalisasi calon KPM.
PLH Ibu Sekdes Desa Tabarenah, Rita Ariansi menyampaikan, “Musyawarah penetapan calon penerima manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bansos lain. Karena ada pengerucutan jumlah KPM dari tahun lalu. Sehingga yang akan dipilih harus benar-benar sesuai kriteria.”
”Kita sepakati jumlah KPM untuk tahun ini 56 keluarga, berarti akan dianggarkan 25% dari pagu anggaran,” lanjut Rita Ariansi.
Acara dihadiri oleh PLH Ibu Sekdes Rita Ariansi, PD Kabupaten Emis, PD Ibu Reni, PLD Santi Rahmawati, Babinsa Bapak Rohmad, Bhabinkamtibmas Budi Harjono, Ketua BPD Anton beserta anggota, Kaur Keuangan Endo R, serta perangkat desa lainnya, tokoh masyarakat dan calon penerima manfaat.