Rejang Lebong, Repoeblik – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengakui bahwa hanya 31 dari 122 desa di daerah itu yang telah mengajukan permintaan pencairan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023, sebesar Rp100 juta per desa. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, pada hari Rabu.
Menurut Yusran Fauzi, batas akhir pengajuan permintaan pencairan program BKK tersebut adalah tanggal 30 September 2023, dan dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, hanya 31 desa yang telah mengajukannya. Program BKK merupakan salah satu program prioritas yang dijanjikan oleh Bupati dan Wakil Bupati setempat selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan sebesar Rp100 juta per desa guna mendukung pengembangan ekonomi di tingkat desa.
Keputusan dari 31 desa yang mengajukan permintaan pencairan program BKK ini menunjukkan bahwa sebagian besar desa di Kabupaten Rejang Lebong masih belum mengambil bagian dalam program tersebut. Pemerintah daerah berharap agar lebih banyak desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan ekonomi mereka melalui program BKK.
Yusran Fauzi juga menekankan pentingnya program BKK dalam mencapai visi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong. Dengan bantuan keuangan sebesar Rp100 juta per desa, diharapkan masyarakat desa dapat memulai atau meningkatkan usaha ekonomi mereka, sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah ini dapat ditingkatkan secara signifikan.
Dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, hanya 31 desa yang telah mengajukan permintaan pencairan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023, sebesar Rp100 juta per desa. Salah satu penyebab kurangnya permintaan pencairan tersebut adalah adanya 65 kepala desa baru yang baru saja dilantik pada tanggal 21 Agustus 2023.