Kemenag Kepahiang Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
Ilustrasi zakat fitrah / foto dok indonesiaberbagiid

Zakat Fitrah Bengkulu 2026 Ditetapkan, Ini Besaran Beras dan Uangnya

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Besaran Zakat Fitrah Bengkulu 2026 resmi ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu untuk Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat, dengan menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan Kemenag, Pemerintah Kota Bengkulu, MUI, BAZNAS, serta organisasi kemasyarakatan Islam pada Rabu, 25 Februari 2026. Hasil musyawarah menyepakati dua bentuk pembayaran, yakni bahan pokok dan uang tunai dengan kategori berbeda.

Untuk pembayaran dalam bentuk beras, setiap jiwa wajib mengeluarkan 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras. Sementara itu, Zakat Fitrah Bengkulu 2026 dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori sesuai jenis dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi muzakki, yakni Rp50.000 per jiwa, Rp45.000 per jiwa, dan Rp30.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, forum tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit menahun atau lanjut usia. Nilainya ditentukan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bengkulu, Hari Iswahyudi, menjelaskan pembayaran zakat dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

“Zakat fitrah ini zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan ramadan,” tutupnya.

Mengutip penjelasan di laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan jiwa serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari kemenangan tanpa kekurangan.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim.”

Hadis lain yang diriwayatkan Abu Dawud menyebutkan, “zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin”.

Dengan ditetapkannya Zakat Fitrah Bengkulu 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban sesuai ketentuan, sehingga nilai ibadah dan kepedulian sosial selama Ramadan semakin optimal.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *