Walikota Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Pemanfaatan PTM dan Mega Mall untuk Pengisian Tenant Usaha
Insentif untuk Pelaku Usaha
Sebagai bentuk insentif untuk mendukung pengisian ruang usaha, Walikota memberikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan kepada pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di PTM. Sementara itu, untuk Mega Mall, diberikan diskon 50 persen biaya sewa kios selama enam bulan sejak pelaku usaha menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha.
Koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dan perangkat daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu. Kepala Disperdagrin Bujang HR menambahkan bahwa program ini tidak memiliki syarat atau ketentuan lain, kecuali untuk sewa toko/kios, sementara kewajiban lainnya tetap berlaku.
Langkah Sejalan dengan Keputusan Kejaksaan Tinggi
Langkah ini juga sejalan dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor KEP-51/L.7/BPApm.1/06/2025 tentang pembentukan tim pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan, khususnya aset berupa tanah yang kini dikelola oleh Pemkot.





