Bawaslu yang selalu mengedepankan pencegahan, maka dengan hadirnya PKD sebagai garda terdepan dalam pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran maupun sengketa proses pemilihan.
Melihat potensi – potensi terjadinya dugaan pelanggaran diwilayah kerjanya, mencegah terjadinya dugaan pelanggaran, dan tentu mencatat semua hal itu kedalam Form Hasil Pengawasan (Form A), agar dari hasil pengawasan ini dapat di kaji dan analisis pada tingkat kecamatan untuk di ambil langka lebih lanjut, termasuk bila terdapat potensi dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
Atas hal tersebut, selain perintah Undang – Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu ), semua tindakan pengawasan harus berdasarkan hukum, dan menjadi dokumen hukum awal dalam menentukan kebijakan lebih lanjut secara kelembagaan, maka sangat penting PKD khususnya wajah baru ini memahami apa itu Form A Hasil Pengawasan.
Form A merupakan instrumen hukum pengawasan Bawaslu, setiap melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan, wajib dituangkan dala Form A agar dia menjadi tindakan hukum Bawaslu.















