Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita Terkini

Wajah Baru Jajaran PKD dan Tantangan Tugas Pengawasan oleh Awang Konaevi

×

Wajah Baru Jajaran PKD dan Tantangan Tugas Pengawasan oleh Awang Konaevi

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

 

Bawaslu yang selalu mengedepankan pencegahan, maka dengan hadirnya PKD sebagai garda terdepan dalam pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran maupun sengketa proses pemilihan.

 

Melihat potensi – potensi terjadinya dugaan pelanggaran diwilayah kerjanya, mencegah terjadinya dugaan pelanggaran, dan tentu mencatat semua hal itu kedalam Form Hasil Pengawasan (Form A), agar dari hasil pengawasan ini dapat di kaji dan analisis pada tingkat kecamatan untuk di ambil langka lebih lanjut, termasuk bila terdapat potensi dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

 

Atas hal tersebut, selain perintah Undang – Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu ), semua tindakan pengawasan harus berdasarkan hukum, dan menjadi dokumen hukum awal dalam menentukan kebijakan lebih lanjut secara kelembagaan, maka sangat penting PKD khususnya wajah baru ini memahami apa itu Form A Hasil Pengawasan.

Baca Juga:  Rumah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Digeledah Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Laboratorium Kian Menguat

 

Form A merupakan instrumen hukum pengawasan Bawaslu, setiap melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan, wajib dituangkan dala Form A agar dia menjadi tindakan hukum Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *